Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan seseorang, baik bersumber dari gaji bulanan, honorarium atau upah atas jasa yang ditawarkan, maupun dari usaha lainnya yang menghasilkan keuntungan. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. telah menjelaskan tujuan zakat. Allah Swt. berfirman:
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Dari ayat ini, jelas menegaskan bahwa zakat berfungsi sebagai penyucian harta yang kita peroleh. Sehingga harta kita menjadi bersih dari hak-hak orang lain, serta untuk memastikan harta yang kita miliki berkah dan dapat membawa keberkahan.
Hukum zakat penghasilan ulama fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun (haul). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa: zakat penghasilan itu hukumnya Wajib. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat penghasilan termasuk dalam zakat mal, karena penghasilan merupakan bagian dari harta yang berkembang. Imam Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqh Az-Zakah menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan haul.
Berdasarkan pendapat para ulama dan lembaga zakat di Indonesia, zakat penghasilan berapa persen yang wajib dikeluarkan, yaitu sebesar 2,5% dari penghasilan bersih atau kotor, tergantung metode perhitungannya.