Kata maal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan (al-amwal merupakan bentuk jamaknya). Dalam pengertian bahasa, maal diartikan sebagai segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan. Dalam pandangan Islam, harta adalah sesuatu yang halal untuk dimiliki dan digunakan sesuai kebutuhan serta ketentuan syariat.
Berdasarkan pengertian tersebut, zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas berbagai jenis harta atau kekayaan yang dimiliki, selama sumber dan cara perolehannya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jenis harta yang termasuk dalam zakat maal antara lain uang tunai, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil pertambangan, hasil laut, pendapatan dari sewa aset, dan berbagai bentuk kekayaan lainnya.
Secara umum, zakat maal dikeluarkan berdasarkan harta yang telah mencapai nisab dengan waktu kepemilikan (haul) selama 1 tahun atau 12 bulan. Ukuran nisab zakat maal yaitu 85 gram atau senilai Rp244.630.000,00 apabila nilai harga emas per gram saat ini Rp2.878.000,00 (Update per tanggal 17 Februari 2026)
Jadi ketika total harta Bapak/Ibu telah mencapai minimal nominal Rp244.630.000,00 yang bertahan selama 1 tahun, maka Anda telah wajib mengeluarkan zakat maal. Besaran zakat maal yang wajib dikeluarkan adalah 2.5% dari total nilai harta.