Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang ditunaikan oleh setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk membayarnya. Zakat ini dilaksanakan satu kali dalam setahun, yaitu pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat fitrah dianjurkan untuk ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setara dengan satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, sagu, dan sejenisnya. Dalam praktiknya, ukuran tersebut juga sering disetarakan dengan kurang lebih 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi makanan pokok sehari-hari.
Ketentuan mengenai zakat fitrah ini didasarkan pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa’i dari Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa.